Pengaruh Ratifikasi Agreement on Agriculture (AoA) Terhadap Regulasi Pangan Nasional

Published by

on

Ajaran neo-liberalisme yang merupakan ideologi daur ulang dari liberalisme klasik Adam Smith, dalam wujud dan strategi gerakannya yang lebih masif, telah berhasil mencengkram seluruh sektor kehidupan di dunia. Ideologi ini bersembunyi dibalik doktrin globalisasi yang mampu menghipnotis pikiran mayoritas orang di muka bumi ini. Dalam persepsi banyak orang, globalisasi-neoliberal akan banyak menawarkan kemudahan, kesejahteraan, dan keadilan. Mahzab neoliberal, semakin menampakkan kekuatannya dengan memanfaatkan institusi-institusi ekonomi, keuangan, dan perdagangan internasional (IMF, Bank Dunia, dan WTO)—sebagai the triangle system. Dengan berkedok, hendak menciptakan perdagangan dunia yang lebih adil dan terbuka, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Agen-agen neoliberal (termasuk di dalamnya korporasi transnasional dan negara kapitalis rakus) berhasil membujuk Negara-Negara Dunia Ketiga, untuk melakukan integrasi perdagangan dan ekonomi secara global, dalam wadah Organisasi Perdagangan Dunia, WTO.

Selain mengatur perdagangan barang manufaktur, WTO juga telah melakukan pengaturan terhadap perdagangan komoditas pertanian, melalui mekanisme Agreement on Agriculture (AoA), yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen hukum WTO. Setidaknya terdapat tiga komitmen dalam AoA, yakni perluasan akses pasar, pengurangan subsidi domestik, dan pengurangan subsidi impor, ditambah satu klausula perlakukan khusus dan berbeda bagi Negara Berkembang. AoA-WTO, dengan bantuan IMF dan Bank Dunia, telah menghancurkan tembok kedaulatan nasional negara-negara merdeka. Negara-negara di dunia, khususnya Negara Dunia Ketiga, dipaksa untuk tunduk patuh terhadap segala aturan AoA-WTO. Berbeda dengan Negara Maju, sebagai pihak yang mendesakkan AoA-WTO, mereka justru lebih banyak melakukan pengingkaran. Akibatnya, janji keterbukaan dan keadilan urung terlaksana, dan hanya sekedar menjadi keniscayaan. Yang terjadi justru, kian bergantungnya Negara Dunia Ketiga terhadap Negara Maju, dalam persoalan pemenuhan pangan massa rakyatnya. Liberalisasi pertanian melalui kerangka AoA-WTO, berakibat pada membanjirnya pangan impor di Negara Dunia Ketiga, seperti Indonesia. Hal seperti ini justru kontradiktif dengan upaya pemenuhan hak atas pangan. Karena pangan hanya menjadi barang pasar, tetapi tidak pernah terpikirkan mengenai persoalan akses dan kepemilikan (entitlement). Membanjirnya pangan impor juga mengakibatkan terjadinya kondisi keterjebakan pangan (food trap), dimana negara tidak memiliki kedaulatan pangan (food souverignty) nasional, karena hanya bergantung pada produk pangan impor. Kondisi seperti ini tentunya mengancam eksistensi kedaulatan nasional secara umum, sebab pangan menjadi unsur utama dari ketahanan nasional. Posisi negara kian diambil alih oleh pasar, pemenuhan hak atas pangan makin tak berjalan, sebab pasar tidak memiliki cukup kearifan untuk memikirkan nasib ketercukupan pangan masyarakat secara luas. Karenanya penguatan pangan lokal—melalui proteksi dan subsidi bagi petani lokal, harus disegerakan, sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak atas pangan dan penciptaan kedaulatan pangan nasional.

Kata Kunci: Neo-liberal, Globalisasi, Liberalisasi, Persetujuan, Negara, Pasar, Pangan, Kedaulatan, Entitlement.

————————————————————

Tulisan ini adalah skripsi saya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berikut saya lampirkan intisari/abstrak dari skripsi tersebut. Jika ada yang tertarik untuk mendiskusikan skripsi tersebut, silakan untuk berkomentar atau memanfaatkan halaman perbincangan, atau menghubungi saya via e-mail.

19 responses to “Pengaruh Ratifikasi Agreement on Agriculture (AoA) Terhadap Regulasi Pangan Nasional”

  1. ridha Avatar
    ridha

    Asslmkm.
    Pak wahyudi, sy Ridha di Sby. Sy kuliah di HI Unair. Kbtln saat sy jg sdg menyelesaikn skripsi yg temany tdk jauh dr jdl skripsi di atas. Makany sy penasaran apa pndpt pak wahyudi ttg pengaruh/dampak penerapan AoA thd kethnan pangan Indonesia.
    Apakh ada dampakny? Kalo y, apa saja? Kalo tdk, mengapa?
    Menurut sy, ada. Tp serbuan impor pangan bkn semata2 gara2 AoA. Pmrnth kita saja yg tdk lg m’p’hatikn rakyatny sndiri. Pmrnth kita k0q begitu gampangny ya menerapkn bea masuk impor jagung dan kedelai, misalny, sebesar 0 persen????? Pdhl bea yg diperkenankn utk jagung m’capai 40 persen dn kedelai 27 persen.
    Bgmn menurut pak wahyudi????????
    Mohon tanggapanny. Terima kasih.
    Wasslmkm.

  2. wahyudidjafar Avatar
    wahyudidjafar

    Untuk Mas Ridha yang baik.

    karena beberapa kesibukan, maaf baru sempat memberi tanggapan atas beberapa pertanyaan yang mas ridha ajukan.
    meskipun begitu, tanggapan ini tidak akan menguarai secara lengkap, tentang dampak AoA bagi program ketahanan pangan.
    AoA sangat memiliki pengaruh bagi upaya pemenuhan pangan nasional, meski ada juga beberapa pengaruh lain yang sifatnya mendasar. Kendati perjanjian bidang pertanian dalam tubuh WTO terus mengalami kegagalan, tetapi krisis ekonomi yang menerpa Indonesia pd 1998, telah menjadikan indonesia harus tunduk patuh pada perintah IMF dan Bank Dunia. Anda tentu sudah membaca beberap klausula LoI antara Indonesia dan IMF dan beberapa perjanjain pengucuran utang antara Indonesia dengan bank dunia (mekanisme watsal, cs). melalui komitmen2 itulah, klausula AoA yang pd dasarnya belum berlaku mengikat bagi Indonesia, dipaksakan untuk diterapkan. Untuk skripsi anda, karena jurusannya hubungan internasional, baik mulai dikaji dari kebangkitan ekonom ne-klasik, hingga kemudian lahir WTO, atau jika tidak aspek perundingan dari WTO itu sendiri. skripsi sy dulu,lebih bnyk membahas tentang liberalisasi pertanian, politik pangan nasional, dan pemenuhan hak atas pangan.

    Tentang diskursus ketahanan pangan itu sendiri ada perdebatan yang sifatnya konseptual. Tulisan sy diblog, membahasnya tp tidak terlalu mendalam.

    Mungkin komentar yg bisa sy berikan, terima kasih.

    Tabik,

  3. zaheeda yahya Avatar

    Assalaamu’alaikum..

    Mohon maaf, izin copast…sekalian link-nya buat input informasi terkait krisis pangan.
    Terimakasih.

    Wassalaamu’alaikum..

  4. zaheeda yahya Avatar

    kalo dari aspek kebijakan pemerintah saat ini, sepertinya belum ada jaminan pemenuhan hak atas pangan (kebutuhan pokok)..justru hal itu saya temukan dalam Islam pada pembahasan kewajiban negara..

    Kami di IPB, yang tergabung dalam KMPK (komunitas mahasiswa perindu kebangkitan) 17-19 Nov’08 melakukan survey mengenai kepedulian mahasiswa terhadap krisis pangan dan solusinya..
    Saatnya mahasiswa berbicara solusi..
    Salam Kebangkitan !!!

  5. freddy Avatar
    freddy

    mas wahyudi,..saya mahasiswa HI UPN…rencananya skripsi saya akan saya kaji tentang krisis pangan , kalau bisa saya minta referensi buku, jurnal atau artikel…trimakasih…

  6. wahyudidjafar Avatar
    wahyudidjafar

    Mas Fredi, saya kirimkan daftar literatur yg gunakan pd waktu skripsi dulu aja ya, tentunya ada beberapa literatur baru, dan belum masuk. selain itu, karena mas fredi jurusan HI, tentunya akan lebih banyak berbicara ekonomi politik, bukan kebijakan atau hak atas pangannya. kalau ada yg perlu didiskusikan bs via blog atau e-mail. thanks.

    Tabik,

  7. freddy Avatar
    freddy

    Bung outlinne judul skripsi saya sudah saya buat, judul skripsi saya “Krisis pangan dan hegemoni Rezim neoliberalisme lewat mekanisme Agreement on Agriculture (AoA)” . Kira2 teori apa yang harus di pake untuk kajian skripsi saya ini.thanks,…

  8. navi Avatar
    navi

    tolong saya dikirim ttg reverensi yang sudah anda pake but skripsi kemaren yak. trims

  9. kuda hitam Avatar
    kuda hitam

    Apapun serbuan dan gempuran dari luar walaupun dari negara maju yang kuat dan kaya, kalau pemerintah Indonesia dan negara-negara berkembang tidak korupt, maka serangan dari negara-negara penjajah tidak akan mempan dan otomatis rakyat indonesia akan sejahtera. Jadi akar masalah di Indonesia adalah pemerintahan yang koruptif(faktor internal) bukan eksternal.

  10. andini Avatar
    andini

    Mas, saya mahasiswi jurusan HI dan berencana akan membuat outline skripsi mengenai Dampak Rezim WTO dalam AoA terhadap Indonesia. Mohon bantuan referensi. Thanks.

    1. wahyudidjafar Avatar
      wahyudidjafar

      andini, sy kirim via email ya, thanks.

  11. yuni Avatar
    yuni

    Mas.. kerangka WTO tentang ketahanan pangan tuh apa aja ya? klo boleh mohon bantuan referensinya mas.. Thanks

  12. wahyudidjafar Avatar
    wahyudidjafar

    WTO tidak secara spesifik memberikan kerangka tentang ketahanan pangan, karena pijakakannya memang lebih pada mekanisme pasar dalam pemenuhan pangan, WTO hanya menyebut ketahanan pangan sebagai ketersediaan pangan di pasar (availability of food in the market), pangan dianggap mengabdi kepada pasar. Bayak referensi yg bisa digunakan, klo minat sy bisa kirim via email. Thank u

    1. yuni Avatar
      yuni

      boleh mas,, aq tunggu ya.. trims

  13. Anark Avatar

    Mas. Mengenai diskursus pengendalian negara-negara melalui forum WTO, bukankah itu mengingkari realita dasar dari institusi WTO yang justru demokratis dan berorientasi pada kedaulatan anggotanya masing2 (coba lihat DSB Agreement). Selain itu WTO juga membawa negara berkembang kepada kesetaraan ketika bernegosiasi dengan negara maju karena putusa panel WTO terikat pada pengaturan legal semata. Bagaimana mas?

  14. wahyudidjafar Avatar
    wahyudidjafar

    Itu kedok argumentasi yang mereka bangun mas, sebagai pengantar, jika berkenan silakan baca tulisan yang ini https://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/06/15/quo-vadis-neoliberalisme-wto-pilar-trinitas-tak-suci-neoliberalisme/.

    thank u dan senang berkomunikasi 🙂

  15. Rowland Avatar

    “… Salam kenal bung, menarik melihat abstrak dari skripsi anda ini, jadi menurut anda sendiri bagaimana konkretnya yang harus disikapi oleh para decision-maker di negara Indonesia ini terkait dengan topik kedaulatan pangan di satu sisi dan kebijakan ekonomi politik pertanian di sisi lainnya, terlebih bila konsep yang di acu adalah “Neoliberalisme”, terima kasih

  16. wahyudidjafar Avatar
    wahyudidjafar

    Hey salam kenal juga bung Rowland. Mungkin yang bisa dilakukan oleh para pengambil kebijakan adalah:
    1. Mereview kebijakan pertanian-pangan nasional yang tidak berpihak kepada petani dan kontradiktif dengan upaya menciptkan kemandirian pangan nasional, diamandemen dengan kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan pangan lokal, dan berorientasi pada kesejahteraan petani secara spesifik.
    2. Pemerintah perlu memberikan perlindungan yang kuat bagi petaninya, agar produk pertaniannya mampu bersaing secara kompetitif dengan desakan produk pertanian impor. Land reform¬—redistribusi tanah yang dibarengi dengan pemberian subsidi dan jaminan sosial memadai bagi petani, bisa menjadi salah satu solusi penguatan petani lokal, sehingga petani tak enggan lagi kembali ke sawah. Selama ini petani—pemilik tanah dan buruh tani—malas mengerjakan pertaniannya secara masif, dikarenakan NTP yang terlalu rendah.

    Sorry sudah lama juga saya tidak mendalami isu ini lagi, hehehe…

    thank u,

  17. Tita Avatar
    Tita

    Assalamualaikum.. Pak saya boleh minta referansinya tdk untuk skrispi saya?? Terimaka kasih sebelumnya..

Leave a comment